Sabtu, 01 Oktober 2016

Faktor – faktor penyebabnya antara lain:

  • masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
  •  adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
  • kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
  • pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
Disamping faktor-faktor penyebab pelanggaran hak asasi manusia tersebut di atas, menurut Effendy salah seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu “kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab”.
Kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab ini melanda dalam berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, malah juga kaya sendiri, dan lain – lain.
Akibatnya orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaannya, meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan hak orang lai

FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA





FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA


Kita semua sepakat bahwa pelanggaran hak asasi manusia di negara kita telah berlangsung secara vertikal maupun horizontal. Pelakunya mencakup militer, pemerintah, pengusaha, majikan dan masyarakat umum. Pelanggaran itu tidak hanya terjadi di wilayah publik, tetapi juga di wilayah privat seperti keluarga. Ada tiga faktor penyebab terjdinya pelanggaran hak asasi manusia, yakni :



1.       1. Telah terjadi krisis moral di Indonesia



Krisis moral jauh lebih berbahaya dari krisis lainnya. Krisis moral dapat melumpuhkan segala aspek atau sendi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya penerapan ideologi Pancasila. Sebenarnya bangsa Indonesia memliki ideology yang luhur yaitu Pancasila. Akan tetapi, seringkali ideologi ini tidak dijalankan secara murni dan konsekuen sehingga yang terjadi adalah kekacauan. Selain itu, krisis moral ini juga disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran akan rasa kemanusiaan di dalam masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia masih belum memahami benar bahwa manusia hidup bersama dengan manusia lainnya, oleh karena itu, manusia harus dapat juga menghargai dan menghormati manusia lainnya. Hal ini dapat diterapkan dengan tidak berlaku seenaknya, apalagi sampai melanggar hak asasi manusia lainnya.



2. Aparat hukum yang berlaku bertindak sewenang-wenang



Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, dapat kita lihat bahwa setiap elemen di dalam masyarakat yang memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya tersebut. Kekuasaan-kekuasaan yang mereka miliki seharusnya dibatasi sehingga tetap menghormati hak orang lain dan tidak melanggarnya. Kurang adanya penegakan hukum yang benar Seperti yang kita ketahui bahwa penegakan hukum di Indonesia belum dapat berjalan dengan benar. Masih banyak para penegak hukum yang bersikap tidak adil. Hal ini dikarenakan menerima suap sudah menjadi budaya bangsa kita. Penegak hukum yang bersikap tidak adil akan membuat masyarakat pun bertindak sewenang- wenang. Mereka yang mempunyai cukup uang, tidak lagi takut untuk berbuat salah. Hal ini seharusnya dapat diberantas karena ini merupakan masalah yang besar. Pemerintah harus bisa bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah ini. Pelanggar HAM seharusnya diberi hukuman yang tegas.



3. Kesenjangan sosial yang tinggi



Kesenjangan sosial juga menjadi salah satu faktor pelanggaran HAM.  Orang yang kaya tentu memiliki kekuasaan yang besar, sedangkan orang yang kurang mampu menjadi semakin tidak berdaya. Mereka harus dapat menerima semua yang diberikan dari pihak penguasa dikarenakan ketidakberdayaan mereka. Hal ini tentu saja memicu terjadinya pelanggaran HAM. Penguasa dapat bertindak sewenang-wenang tanpa harus memperdulikan masyarakatnya.



Ketiga paktor penyebab terjdinya pelanggaran hak asasi manusia, yakni pembaaian kekuasan yang tidak berimbang, msyarakat yang belum berdaya, serta masih kuatnya budaya feodal dan paternalistik dalam masyarakat kita. Ketiga paktor tersebut, pada giliranya, memunculakan praktek praktek penyalahgunaan kekuasaan.



Kekuasaan disini tidak melulu menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk bentuk kekuasan lain yang ada didalam masyarakat, termasuk kekuasan didalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia, pendek kata, tiap elemen di dalam masyarakat kita, bila memiliki kekuasaan, cederung untuk menyalah gunakannya.



Mengingat banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di negara kita, maka maka upaya upaya penegakan hak asasi manausia harus dilakukan secara simultan, baik preventif represif. Secara preventif, tindakan tindakan yang perlu kita lakukan adalah :

· Memberdaykan mekanisme perlindunagan hak asasi manusia yang asa dan membentuk badan – badan khusus untuk mengurusi masalah masalah khusus.

· Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkatan dalam masyarakat, dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah, demi terwujudnya budaya hak asasi manusia.

· Mencabut dan merevisi semua undang undang dan peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.

· Membentuk lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kopensasi dan rehabilitasi.

· Mengembankan manajemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.

· Mengembangkan penyelenggaraan yang menjujung tinggi nilai–nilai hak asasi manusia.

Secara represif, tindakan–tindakan yang harus kita lakukan adalah :

· Memperoritaskan penyusunan mekanisme penanganan atas kasus-asus pelanggaran hak asasi manusia agar efektif.

· Segera membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia kepengadilan tanpa membeda- bedakan status pelaku dan menjunjung asas praduga tak bersalah .

· Mengembankan program perlindungan tehadap saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia sehingga proses penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan secara efektif.



Forum juga memberi tekanan khusus terhadaf masalah pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya kasus–kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap perempuan jarang yang terungkap. Salah satu sebabnya, lagi–lagi, karena karena kita belum memeiliki prosedur yang baku mengenai pengaduan, penanganan dan perlindungan terhadap korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.

SOLUSI PELANGGARAN HAM

peradilan dinilai tidak akan mampu menyelesaikan berbagai aksi kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia dimasa lalu. Solusi efektif penyelesaian masalah tersebut adalah melalui jalan rekonsiliasi atau membangun kembali hubungan antara kedua belah pihak yang berkonflik.



"Penyelesaian lewat pengadilan itu tidak realistis karena bukan tidak bisa tapi terbentur oleh transformasi politik yang abu-abu dimana dari sistem otoritarian ke demokrasi dan pertentangan antara kelompok lama dan baru yang ingin melakukan perubahan.



Telah dijelaskan bersamaan dengan rekonsiliasi perlu juga dilakukan reformasi kelembagaan. Hal ini dilakukan guna menghindari terulangnya kembali kesalahan dimasa lalu. "Reformasi kelembagaan adalah bagian dari keadilan transisi,berguna sebahai pranata masa depan untuk menjamin keesalahan masa lalu tidak terjadi lagi,"


Meski begitu masyarakat belum begitu akrab akan istilah rekonsiliasi ini. "Pemahaman rekonsiliasi belum akrab di ruang publik lantaran masih euphoria untuk mengejar pengadilan karena masih dianggap sebagai korban."

Kamis, 01 Oktober 2015

Inilah Daftar Pelanggar HAM Versi AS

Amerika Serikat dalam laporan tahunan hak asasi manusia menyebut 2014 sebagai tahun yang dipenuh serangan keji kaum teroris. Islamic State menjadi pemuncak ranking pelanggar berat HAM.
USA Demonstration Polizeigewalt gegen schwarze Jugendliche
Amerika Serikat dalam laporan tahunan hak asasi manusia 2014 untuk pertama kalinya menempatkan aktor non pemerintah, yaitu Islamic State, sebagai pemuncak ranking pelanggar HAM. Disebutkan dalam laporan itu 2014 menjadi tahun yang dipenuh serangan keji kaum teroris, mulai dari kekejian IS, Al Qaeda di jazirah Arab dan di kawasan Islam Maghribi, Al Shaabab, Boko Haram dan Front Al-Nusra.
"Dunia menyaksikan pembunuhan keji oleh milisi Islamic State dengan cara membakar hidup-hidup tawanan, menggorok leher sandera, menjual tawanan wanita sebagai budak sex atau membantai warga sipil yang melawan", tulis menteri luar negeri John Kerry dalam kata pengantar laporan tahunan HAM itu.
Negara pelanggar HAM
Tapi seperti tradisi laporan HAM sebelumnya, Amerika Serikat juga membuat daftar negara atau pemerintahan yang tergolong pelanggar berat hak asasi manusia. Suriah dikritik tajam akibat menggunakan akasi pembantaian, pemboman warga sipil dan pemerkosaan massal sebagai alat perang. "Suriah bukan hanya mengerahkan tentara reguler tapi juga kelompok milisi yang berafiliasi dengan rezim untuk melancarkan aksi kekerasan", tulis laporan tahunan yang disusun berdasar mandat Kongres AS itu.
Selain itu laporan mengkategorikan Korea Utara, Rusia, Arab Saudi dan Iran sebagai negara dengan pemerintahan otoriter yang menggunakan hukum yang represif atau kekerasan untuk mengintimidasi warganya. Rusia terutama dikritik terkait invasi ke Ukraina. Arab Saudi dikecam karena tidak melakukan represi kebebasan beragama dan tidak menghormati hak perempuan. Sementara Iran dikecam karena melakukan eksekusi mati sewenang-wenang.
Sejumlah negara juga dikecam karena melanggar hak mengeluarkan pendapat dan berekspresi dengan membolokir akses ke situs internet atau media sosial. Laporan itu menempatkan Cina, Turki, Arab Saudi, Kuwait, Vietnam, Belarusia, Tajikistan, dan Ekuador sebagai pelaku utama represi media dan akses ke internet.
AS dan otokritik
Tidak hanya mengecam negara lain sebagai pelanggar HAM, laporan itu juga mengkritik beragam pelanggaran hak asasi manusia berat yang masih terus berlangsung di Amerika Serikat sendiri. Yang paling menonjol adalah aksi pembunuhan berlatar kebencian ras terhawap warga kulit hitam di negara itu.
Kasus pembunuhan warga sipil kulit hitam oleh polisi kulit putih, memicu aksi protes dan kerusuhan sepanjang tahun 2014 silam. Kasus teranyar pada 2015 adalah penembakan membabi buta oleh seorang remaja kulit putih yang menewaskan 9 warga kulit hitam di sebuah gereja di Charleston, South Carolina. Menlu Kerry menegaskan, dengan laporan ini, hendak ditegaskan tidak ada arogansi AS dalam mencatat kasus pelanggaran HAM di seluruh dunia.
Indonesia dipuji
Selain mengulas pelanggaran hak asasi manusia, laporan tahunan HAM dari Kongres AS itu juga memuat pujian bagi negara yang dinilai melakukan reformasi atau transformasi positif. Indonesia termasuk yang dipuji, karena melakukan transisi secara damai, dengan memilih seorang presiden yang berani mendobrak tradisi pusat kekuasaan.
India dipuji karena sukses menggelar pemilu damai terbesar dalam sejarah. Afghanistan dipuji mampu melakukan transfer kekuasaan secara damai dari satu pemerintahan terpilih ke pemerintahan terpilih berikutnya. Juga Tunisia mendapat pujian, sebagai negara "Arab Uprising" yang bisa menggelar pemilihan presiden bebas dan adil untuk pertama kalinya pasca revolusi tahun 2012.
as/ml (dpa,rtr,afp,ap)

LAPORAN PILIHAN

Contoh Pelanggaran HAM Internasional Terbesar :

1. Bentrok Oposisi dan Pemerintah Mesir
Bentrok antara pihak oposisi dan pemerintah sempat terjadi di negara Mesir. Bermula pada berhentinya rezim presiden Hosni Mubarak yang sudah bertahan selama 4 dekade. Selama beberapa minggu, ratusan ribu warga Mesir turun ke jalan dan menyerukan pencopotan Mubbarak dari jabatannya sebagai presiden Mesir. Hal ini disebabkan karena adanya krisis ekonomi dan politik yang dialami Mesir. Sebagian warga menganggap presiden Mubarak sebagai presiden yang baik karena selalu memperhatikan rakyat kecil. Namun sebagian lain menganggap presiden Mubarak bersifat sikap glamor dan otoriter dan tidak menghendaki Mubbarak memimpin Mesir lagi. Bentrok antara dua kubu pun tidak terhindarkan. Selama berminggu-minggu ratusan warga menjadi korban, banyak dari mereka yang akhirnya meninggal dunia. Konflik antara pemerintah dan pihak oposisi pun makin meluas. Tak lama Hosni Mubbarak yang terkepung oleh ratusan warga Mesir dan bersembunyi di dalam selokan ditemukan warga dan akhirnya meninggal di tangan rakyat yang pernah ia pimpin sendiri. Peristiwa ini menjadi salah lembar hitam sejarah di Mesir.

2. Benito Mussolini di Italia
Rezim pemimpin otoriter pernah terjadi di negara Italia sejak tahun 1924. Aktor utamanya adalah Benito Mussolini, yang memimpin faham fasisme di Italia. Mussolini memerintah di Italia dalam periode 1924 hingga 1943. Selama 19 tahun dalam masa pemerintahannya, ia dikenal sebagai seorang pemimpin yang otoriter, dan tidak segan membunuh orang-orang yang tidak sepaham dengannya. Kekejaman Mussolini ini berlaku kepada siapa pun tanpa pandang bulu. Benito Mussolini juga termasuk salah satu pencetus Perang Dunia II. Ia turut berkoalisi dengan Adolf Hitler dari Jerman untuk melawan sekutu pada World War 2.

3. Adolf Hitler di Jerman
Nama Adolf Hitler mungkin sudah tidak asing lagi. Ia dianggap sebagai salah satu pemimpin terkejam yang pernah ada. Adolf Hitler yang merupakan pimpinan Nazi di Jerman pada medio 1930-an. Ia melakukan banyak kejahatan kemanusiaan, seperti menangkap tokoh-tokoh politik yang menentangnya dan melakukan pembasmian pada orang-orang Yahudi. Hitler sendiri memang dikenal sebagai anti-Yahudi. Ia juga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya Perang Dunia II.

4. Sengketa Israel dan Palestina
Masalah sengketa antara Israel dan Palestina menjadi salah satu sengketa global yang berkepanjangan. Hal ini bermula ketika Israel memperluas wilayahnya dengan menguasai sebagian besar wilayah Palestina. Hasilnya, kini wilayah Palestina hanya tersisa sedikit saja. Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel juga beberapa kali melancarkan serangan, baik serangan darat maupun udara ke wilayah-wilayah Palestina. Sudah ratusan ribu korban warga Palestina, termasuk anak-anak, wanita atau bahkan relawan dari negara lain yang menjadi korban. Dunia pun sempat mengutuk tindakan Israel tersebut.

5. Perang Sipil di Bosnia
Perang sipil sempat terjadi antara Bosnia dengan Serbia. Kejadian ini terjadi di periode 1992 hingga 1995 setelah pecahnya negara Yugoslavia. Dalam perang di Bosnia tersebut, terjadi pembunuhan massal terhadap 800 warga muslim Bosnia yang bermukim di kota Srebenica. Kota Srebenica sendiri memang didominasi oleh mayoritas warga muslim Bosnia. Hal ini sempat menimbulkan kekacauan di dunia dan banyak negara yang mengutuk tindakan tersebut.

6. Kasus Afrika Selatan
Kasus HAM juga terjadi di Afrika Selatan, kali ini terkait perbedaan ras dan warna kulit. Terjadi sekitar tahun 1960, ketika rezim apartheid yang didominasi orang-orang kulit putih berhasil menguasai pemerintahan di Afrika Selatan. Mereka kemudian melakukan kebijakan-kebijakan yang merugikan warga kulit hitam, hingga menimbulkan banyak korban jiwa. Peristiwa yang sama sempat terjadi lagi di tahun 1976 yang menewaskan beberapa warga sipil dan murid-murid sekolah.

Itulah informasi update mengenai kasus pelanggaran HAM internasional yang terberat. Sebagai manusia sosial, tentu kita harus menegakkan hukum dengan menghormati hak masing-masing individu. Jika itu sudah dilaksanakan, maka perdamaian dunia akan tercipta hingga tidak ada lagi yang namanya perang, konflik atau pertikaian antar negara, ras, suku atau agama.

Hukuman Pelanggaran-Pelanggaran Hm di Indonesia

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) Berbunyi:

 

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

 

Pasal ini menunjukkan bahwa UUD 1945 telah melimpahkan pengaturan mengenai kemerdekaan berserikat dan berkumpul secara lebih spesifik kepada Undang-Undang di bawahnya, terutama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia (“HAM”). Fungsi UUD 1945 itu sendiri hanyalah sebagai hukum dasar tertinggi yang menjamin hak konstitusional warga negara.

 

UU HAM sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 28 UUD 1945 juga dapat dilihat dalam bagian konsiderans “Mengingat” pada UU HAM:

 

Mengingat:

1.    Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;

2.    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia;

 

Selain diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, hak untuk berserikat dan berkumpul juga telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

 

Pasal 24 ayat (1) UU HAM:

Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

 

Tindakan PT. X yang menghalangi adanya perkumpulan pedagang pasar merupakan kategori pelanggaran HAM, yakni dalam kasus tersebut adalah hak berserikat dan berkumpul. Ini karena menurut Pasal 1 angka 6 UU HAM,pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

 

Sayangnya, undang-undang ini tidak menyebutkan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar hak untuk berserikat dan berkumpul. Di dalam penjelasan umum UU HAM hanya menyebutkan bahwa pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas HAM dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Memang ada pelanggaran HAM yang dapat diproses secara hukum melalui Pengadilan HAM. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa Pengadilan HAM hanya dapat mengadili pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (“UU Pengadilan HAM”) dan Pasal 104 ayat (1) UU HAM. Menurut Pasal 7 UU Pengadilan HAM, yang termasuk sebagai pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

Merujuk pada Pasal 8 UU Pengadilan HAM, kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil (Pasal 9 UU Pengadilan HAM).

 

Melihat pada ketentuan-ketentuan mengenai apa yang termasuk pelanggaran HAM berat, maka pelarangan hak untuk berserikat dan berkumpul bukanlah termasuk kategori Pelanggaran HAM Berat. Oleh karena itu, untuk pelanggaran terhadap hak untuk berserikat dan berkumpul tidak dapat diproses melalui pengadilan HAM.

 

Akan tetapi, sebagaimana telah dikatakan dalam penjelasan umum HAM, bahwa pelanggaran HAM dapat dikenai sanksi pidana, perdata, atau administratif, maka Anda dapat menggunakan ketentuan hukum pidana atas permasalahan ini.

 

Berdasarkan hukum pidana, Anda dapat menggunakan Pasal 335 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

 

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1.    barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

2.    barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

 

Dalam hal ini, Anda dan pedagang yang lainnya harus dapat membuktikan bahwa ada paksaan untuk tidak melakukan sesuatu (membuat perkumpulan) dengan menggunakan kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan.

 

Jika Anda tidak ingin menempuh jalur pidana, Anda dapat melakukan mediasi melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“Komnas HAM”). UU HAM telah menujuk Komnas HAM sebagai lembaga mandiri untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia (Pasal 1 angka (7) dan Pasal 76 ayat (1) UU HAM). Akan tetapi perlu diingat bahwa mediasi ini hanya berlaku untuk perkara perdata (Penjelasan Pasal 89 ayat (4) huruf b UU HAM). Jadi, apabila para pedagang pasar merasa dirugikan terhadap tindakan PT. X yang melarang adanya perkumpulan dan tidak ingin menempuh jalur pidana, maka pedagang pasar dapat mengambil upaya hukum melalui pengaduan pelanggaran HAM ke Komnas HAM agar dilakukan mediasi. Sebagai referensi mengenai mediasi melalui Komnas HAM, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Mengintip Mediasi di Komnas HAM.

 

Terkait dengan pertanyaan Anda selanjutnya mengenai dasar hukum PT. X mengeluarkan larangan, tidak ada dasar hukum bagi PT. X untuk melarang pedagang pasar membentuk suatu perkumpulan tersebut. Pada dasarnya, negara menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Dasar 1945

2.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

3.    Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

 

Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia



UPAYAH-UPAYAH PEMERINTAH
DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

2.1 Upayah Pemerintah dalam Penegakan HAM
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;

1. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
2. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
3. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak
Ha-hal tersebut sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM.

2.2 Pengakuan dan Upaya Menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia Meskipun Republik Indonesia lahir sebelum diproklamirkannya UDHR, beberapa hak asasi dan kebebasan fundamental yang sangat penting sebenarnya sudah ada dan diakui dalam UUD 1945, baik hak rakyat maupun hak individu, namun pelaksanaan hak-hak individu tidak berlangsung sebagaimana mestinya karena bangsa Indonesia sedang berada dalam konflik bersenjata dengan Belanda. Pada masa RIS (27 Desember 1949-15 Agustus 1950), pengakuan dan penghormatan HAM, setidaknya secara legal formal, sangat maju dengan dicantumkannya tidak kurang dari tiga puluh lima pasal dalam UUD RIS 1949. Akan tetapi, singkatnya masa depan RIS tersebut tidak memungkinkan untuk melaksanakan upaya penegakan HAM secara menyeluruh.
Kemajuan yang sama, secara konstitusional juga berlangsung sekembalinya Indonesia menjadi negara kesatuan dan berlakunya UUDS 1950 dengan dicantumkannya tiga puluh delapan pasal di dalamnya. Pada masa berlakunya UUDS 1950 tersebut, penghormatan atas HAM dapat dikatakan cukup baik. Patut diingat bahwa pada masa itu, perhatian bangsa terhadap masalah HAM masih belum terlalu besar. Di masa itu, Indonesia menyatakan meneruskan berlakunya beberapa konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labor Organization/ILO) yang telah diberlakukan pada masa Hindia Belanda oleh Belanda dan mengesahkan Konvensi Hak Politik Perempuan pada tahun 1952.
Sejak berlakunya kembali UUD 1945 pada tanggal 5 Juli 1959, bangsa Indonesia mengalami kemunduran dalam penegakan HAM. Sampai tahun 1966, kemunduran itu terutama berlangsung dalam hal yang menyangkut kebebasan mengeluarkan pendapat. Kemudian pada masa Orde Baru lebih parah lagi, Indonesia mengalami kemunduran dalam penikmatan HAM di semua bidang yang diakui oleh UUD 1945. Di tataran internasional, selama tiga puluh dua tahun masa Orde Baru, Indonesia mengesahkan tidak lebih dari dua instrumen internasional mengenai HAM, yakni Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (1979) dan Konvensi tentang Hak Anak (1989).
Pada tahun 1993 memang dibentuk Komnas HAM berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993, yang bertujuan untuk membantu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM “guna mendukung tujuan pembangunan nasional”. Komnas HAM dibentuk sebagai lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Meskipun Komnas HAM yang dibentuk itu dinyatakan bersifat mandiri karena para anggotanya diangkat secara langsung oleh presiden, besarnya kekuasaan presiden secara de facto dalam kehidupan bangsa dan negara serta kondisi obyektif bangsa yang berada di bawah rezim yang otoriter dan represif, pembentukan Komnas HAM menjadi tidak terlalu berarti karena pelanggaran HAM masih terjadi di mana-mana.
Sejak runtuhnya rezim otoriter dan represif Orde Baru, gerakan penghormatan dan penegakan HAM, yang sebelumnya merupakan gerakan arus bawah, muncul ke permukaan dan bergerak secara terbuka. Gerakan ini memperoleh impetus dengan diterimanya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM. Pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai “perangkat lunak” berlanjut dengan diundang-undangkannya UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang memungkinkannya dibentuk pengadilan HAM ad hoc guna mengadili pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum UU tersebut dibuat.
Pada masa itu dikenal transitional justice, yang di Indonesia tampak disepakati sebagai keadilan dalam masa transisi, bukan hanya berkenaan dengan criminal justice (keadilan kriminal), melainkan juga bidang-bidang keadilan yang lain seperti constitutional justice (keadilan konstitusional), administrative justice (keadilan administratif), political justice (keadilan politik), economic justice (keadilan ekonomi), social justice (keadilan sosial), dan bahkan historical justice (keadilan sejarah). Meskipun demikian, perhatian lebih umum lebih banyak tertuju pada transitional criminal justice karena memang merupakan salah satu aspek transitional justice yang berdampak langsung pada dan menyangkut kepentingan dasar baik dari pihak korban maupun dari pihak pelaku pelanggaran HAM tersebut. Di samping itu, bentuk penegakan transitional criminal justice merupakan elemen yang sangat menentukan kualitas demokrasi yang pada kenyataannya sedang diupayakan.

Upaya penegakan transitional criminal justice umumnya dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yaitu jalur yudisial (melalui proses pengadilan) dan jalur ekstrayudisial (di luar proses pengadilan). Jalur yudisial terbagi lagi menjadi dua, yaitu Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan HAM ditujukan untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah diundangkannya UU No. 26 tahun 2000, sedangkan Pengadilan HAM Ad Hoc diberlakukan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disahkannya UU No. 26 tahun 2000.
Sedangkan jalur ekstrayudisial melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN) ditempuh untuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau dan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 tahun 2000. Upaya penyelesaian melalui jalur demikian haruslah berorientasi pada kepentingan korban dan bentuk penyelesaiannya dapat menunjang proses demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta merupakan upaya penciptaan kehidupan Indonesia yang demokratis dengan ciri-ciri utamanya yang berupa berlakunya kekuasaan hukum dan dihormatinya hak asasi dan kebebasan fundamental.
2.3 Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.
Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak.
Selain hal-hal tersebut, perlu adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.

Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum.
Mengingat bahwa dewasa ini bangsa Indonesia masih berada dalam masa transisi dari rezim otoriter dan represif ke rezim demokratis, namun menyadari masih lemahnya penguasaan masalah dan kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan kewajiban seluruh bangsa tanpa kecuali, perlu diterapkan keadilan yang bersifat transisional, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat memperoleh keadilannya secara realistis.
Pelanggaran HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.

2.4 Pemerintah Masih Harus Bekerja Keras dalam Penegakan HAM
Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengakui bahwa pemerintah masih harus bekerja keras dalam upaya penegakan hak asasi manusia (HAM). Di samping itu, sudah ada perangkat yang cukup dalam aturan-aturan.

Demikian dituturkan Wapres Boediono dalam peringatan Hari HAM Sedunia di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (10/12). Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Komisi Nasional HAM Ifdhal Kasim, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
“Perangkat cukup secara on paper. Undang-undang mengenai HAM saat ini sudah ada dan perangkat hukum itu barangkali bisa berkembang terus. Sebab, definisi HAM juga sangat dinamis, nanti mungkin ada perkembangan lain yang ditampung,” ujar Wapres Boediono.
Dicontohkan, perubahan yang terjadi pada ayat 10 dalam konstitusi merupakan salah satu yang fundamental. Itu menjadi contoh upaya menegakkan HAM.
Wapres Boediono mengatakan, masalah penegakan HAM pada akhirnya akan kembali kepada manusia-manusianya. Baik oleh pejabat, pimpinan perusahaan, parpol, dan lainnya. Salah satunya, pendekatan kepada masyarakat untuk memiliki Kewajiban Asasi Manusia untuk menghargai HAM.
Di sisi lain, sambung Wapres Boediono, pembangunan adalah bagian dasar dalam pelaksanaan HAM di Indonesia. Dalam arti, misalnya, pemenuhan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, penghasilan, dan hak gizi masyarakat.
“Demi tercapainya pelaksanaan HAM dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat harus terus ditingkatkan dengan keadilan. Itu penting agar kita selalu merasa memiliki negara kita,” ucap Wapres Boediono.